Karawang, MEDIASERUNI.ID – Keluarga R (15) anak dengan disabilitas mental asal Purwakarta korban penghakiman massa, secara resmi melapor ke Polres Karawang, Selasa 11 November 2025.

Pihak keluarga R didampingi tim kuasa hukum dari Kelurahan Sindangkasih, tempat dimana R tinggal. R jadi korban penghakiman massa di Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang.

“Hari ini kami buat laporan di Polres Karawang karena kejadian ada di wilayah hukum Karawang. Kami menuntut keadilan untuk R yang hingga kini masih koma,” ujar Aris Nurjaman, SH, dari tim hukum Kelurahan Sindangkasih.

Baca Juga:  Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

Aris menjelaskan, laporan ini terkait dugaan pengeroyokan terhadap R yang masih di bawah umur dan memiliki keterbatasan mental. Akibat amukan massa, R mengalami luka serius di kepala hingga harus menjalani operasi bedah saraf.

Korban R saat ini dirawat intensif di ruang PICU RSUD Bayu Asih Purwakarta. Kondisinya masih kritis dan belum sadar. “Sudah hampir seminggu belum sadar, malah kesadarannya makin menurun,” tutur sang kakak, Pesta Garlesta, dengan nada cemas.

Pesta berharap pelaku pengeroyokan segera diproses hukum. Ia juga menyesalkan sikap aparat yang terkesan diam dan tidak menunjukkan kepedulian sejak peristiwa terjadi. “Tidak ada satu pun pihak desa yang datang menjenguk,” ujarnya.

Baca Juga:  Karawang Raih Peringkat Dua Nasional SPBE di Bawah Kepemimpinan Aep Syaepuloh

Sementara itu, Direktur RSUD Bayu Asih, Tri Muhammad Hani, membenarkan kondisi korban masih kritis. “Pasien datang dua hari lalu dari RSUD Karawang, sempat menjalani operasi selama tiga jam. Kini dirawat di ruang PICU dengan ventilator,” jelasnya.

Tim medis terus berupaya maksimal menstabilkan kondisi R, sementara keluarga berharap keadilan bagi sang anak yang seharusnya dilindungi, bukan malah menjadi korban kekerasan. (Maya)