Jakarta, MEDIASERUNI – Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2024, pagi, menyampaikan aspirasi demo tolak RUU Pilkada dan Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demonstrasi yang melibatkan buruh, Partai Buruh, mahasiswa, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya ini berlangsung sejak pukul 10.30 Wib. Meskipun situasi ramai, satu jalur jalan di depan gedung DPR masih dapat dilalui dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Para demonstran menuntut agar DPR RI tidak mengubah keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah. “Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Jangan hanya diam menghadapi rezim saat ini,” teriak salah seorang orator dari atas mobil komando.

Baca Juga:  Momen Inspiratif: Wisuda STIKES PH, Wabup Edy Manaf Soroti Prestasi Alumni Internasional

Aksi ini turut dihadiri oleh sejumlah selebritas seperti aktor Reza Rahadian, komika Bintang Emon, Abdel Achrian, Arie Kriting, dan Rigen Rakelna, yang turut bergabung dengan massa. Demonstrasi dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Tiga anggota Badan Legislasi DPR RI, yaitu Wihadi Wiyanto, Achmad Baidowi, dan Habiburokhman, sempat menemui massa aksi yang menolak pengesahan RUU Pilkada di depan gerbang utama Gedung DPR RI.

Namun, mereka ditolak oleh massa yang sempat melempar botol ke arah mobil komando tempat ketiga anggota DPR tersebut berbicara.

Ketegangan sempat meningkat ketika pagar samping gerbang utama DPR RI jebol akibat desakan massa. Beberapa pendemo sempat masuk ke halaman kompleks parlemen, tetapi situasi tetap terkendali setelah petugas kepolisian dan TNI menenangkan massa.

Baca Juga:  Minyak Zaitun  Ternyata Bisa Membuat Kuku Sehat dan Cantik

Di sisi lain, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada hari ini terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan rapat akan dijadwalkan ulang karena hanya 89 anggota yang hadir dari total yang dibutuhkan.

Aksi penolakan terhadap RUU Pilkada semakin menguat setelah Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat pengesahan yang berlangsung selama tujuh jam pada 21 Agustus.

Pembahasan ini dikebut setelah MK mengeluarkan dua putusan penting pada 20 Agustus, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Demo besar-besaran ini menjadi penanda kuatnya penolakan masyarakat terhadap perubahan aturan pencalonan kepala daerah, yang dinilai merugikan demokrasi dan hak rakyat dalam memilih pemimpin daerah. (Ari/*)