Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan status Tersangka kepada AS yang menjabat Kepala Sekolah di SMP Islam Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
AS menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan dana BOS Tahun 2018 hingga 2021 dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 hingga 2022 di SMP Islam Kabandungan.
“Hari ini tim penyidik menetapkan tersangka atas nama inisial AS merupakan Kepala Sekolah pada SMP Islam Kabandungan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan, dalam konferensi pers dihadapan awak media, Kamis 12 Oktober 2023.
Dalam kasus Korupsi penyelewengan dana biaya pendidikan ini, dari hasil laporan perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan inspektorat, total kerugian negara mencapai Rp 587.915.000.
Modus yang dilakukan Kepsek AS sambung Wawan, adalah manipulasi data siswa pada sistem Dapodik Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, dan memalsukan surat.penggunaan BOS tidak sesuai juknis dan penarikan dana PIP tidak sesuai dengan juknis.