Jatim, MEDIASERUNI.ID – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mencopot seorang oknum lurah dari jabatannya karena melakukan pungli. Untuk kepentingan pemeriksaan, oknum ASN tersebut dibebastugaskan dan dipindahtugaskan sebagai staf biasa.

Eri Cahyadi mengonfirmasi bahwa dugaan pelanggaran ini terungkap dari hasil pemeriksaan internal Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Saat ini, kasus tersebut ditangani langsung Inspektorat guna menelusuri detail pelanggaran serta potensi keterlibatan pihak lain.

“Untuk lurah, ada temuan. Sudah kita nonaktifkan dan sekarang masih diperiksa Inspektorat,” tegas Eri. Pihaknya belum membeberkan identitas maupun modus pungli secara terperinci karena proses penanganan masih berjalan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya, Ira Tursilowati, membenarkan langkah tegas tersebut. “Oknum lurah bersangkutan telah dialih tugaskan menjadi staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya sejak 28 September 2026,” katanya, dikutip Rabu 7 Oktober 2026.

Baca Juga:  Disdukcapil Karawang Buka Layanan Aktivasi IKD Secara Online

Sanksi tegas terhadap oknum lurah ini menambah daftar penindakan terhadap aparatur Pemkot Surabaya yang melanggar aturan. Sebelumnya, Pemkot menerima laporan dugaan pungli di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), hingga Satpol PP.

Sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, Pemkot Surabaya telah memberhentikan empat pegawai DLH yang terbukti terlibat pungli. Sementara itu, dugaan kasus serupa yang menyeret oknum ASN di DPKP saat ini masih dalam proses pemeriksaan marathon.

Baca Juga:  Ribuan Jemaah Padati Maulid Akbar di Kauman Pekalongan, Rizal Bawazier Ikut Membaur

“Pemkot memastikan seluruh pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ira. (aidin)