Karawang, MEDIASERUNI.ID – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jawa Barat, Sukarya WK, mengkritik langkah Pemkab Karawang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pembelian motor desa tanpa koordinasi dengan pemerintah desa.

“Anggaran untuk pembelian motor operasional berasal dari DBH retribusi pajak, yang jelas ada hak desa di dalamnya. Maka, Pemkab Karawang seharusnya melibatkan seluruh kepala desa sebelum mengambil keputusan,” tegas Sukarya.

Baca Juga:  Lega Hati Seniman, Paslon Nomor Urut 2 Pastikan Alokasikan Anggaran

Sukarya mengatakan itu usai pertemuan dengan Kepala Dinas DPMD Karawang, Senin 24 Februari 2025.

Menurut Sukarya, tidak semua desa membutuhkan motor operasional, karena ada desa yang sudah memiliki kendaraan dinas.

Meski akhirnya menerima keputusan tersebut dengan berat hati, Sukarya mengingatkan Pemkab Karawang agar tidak lagi mengambil kebijakan sepihak di masa depan.

“Kami legowo menerima keputusan ini karena Perbup sudah terbit, tetapi ini harus jadi pelajaran. Ke depan, Pemkab Karawang wajib melibatkan kepala desa dalam setiap keputusan yang menyangkut kepentingan desa,” tandasnya.

Baca Juga:  Apel Pagi Perdana Wabup Andreas Fokus pada Disiplin dan Kebersamaan

Perlu dijelaskan, Perbup tentang pembelian motor operasional desa jadi polemik setelah kebijakan ini diterbitkan tanpa melibatkan pemerintah desa.

Keputusan itu disebut-sebut diambil tanpa musyawarah mufakat dengan seluruh kepala desa, padahal anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH). (Davi)