Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 67 Tahun 2022.
Perbup tersebut terkait pedoman kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan media massa, berlangsung Kamis 13 Februari 2025, di Pangrango Resort. Kegiatan ini mendapat sambutan positif Dewan Pers.
Kepala Diskominfosan Sukabumi Mubtadi Latip menjelaskan, peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Aturan ini bukan untuk membatasi, melainkan sebagai pedoman agar kerjasama tetap sesuai koridor hukum,” jelas Mubtadi.
Mubtadi juga menyoroti hubungan harmonis antara Pemkab Sukabumi dan media yang selama ini mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap hubungan yang sudah baik ini semakin meningkat, dan sosialisasi ini memberikan manfaat bagi semua pihak,” pungkas Mubtadi.
Sementara, perwakilan Dewan Pers Asep Setiawan, menyebut peraturan tersebut sebagai langkah baik dalam meningkatkan profesionalisme media di Sukabumi.
“Peraturan ini mendukung pengembangan pers nasional dan mendorong media serta wartawan untuk bekerja secara profesional sesuai standar,” ungkap Asep.
Asep menegaskan pentingnya dua aspek dalam media massa: sertifikasi media yang valid dan kompetensi wartawan yang teruji.
“Wartawan sebaiknya memiliki kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Pimpinan redaksi bahkan harus memiliki sertifikasi kategori Utama,” tambah Asep. (Dwika)