Ketua DPRD KBB menambahkan bahwa bukti keseriusan DPRD dalam memperjuangkan insentif yaitu upaya melakukan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Dengan revisi perda tersebut, tidak ada kesan dikotomi pendidikan yang ada di Bandung Barat.
“Upaya memajukan pendidikan di Bandung Barat atau di tanah air juga, tidak mungkin dilakukan oleh satu atau dua pihak misalnya hanya tugasnya guru, ustaz, dengan institusinya sekolah dan madrasah. Tapi dibutuhkan kolaborasi yang baik semua pihak,” kata Rismanto.
Rismanto menambahkan bahwa tugas memajukan pendidikan adalah tugas yang harus dilakukan secara berkelanjutan. “Karena saat ini, DPRD sudah mengetuk RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) yang dapat dijadikan panduan untuk 20 tahun ke depan, salah satu kata kuncinya selain dari kata maju adalah berkelanjutan. Karena memang kita memahami urusan pendidikan, kesehatan, dan urusan lainnya adalah urusan yang panjang yang harus ditunaikan secara berlekanjutan,” pungkasnya. (S10/Mds)