“Mundur saja, ngapain, malu pak,” kata salah seorang perwakilan Sepetak kepada Nurus, karena dinilai tidak dapat memenuhi tuntutan mereka.
Suasana pun semakin memanas, sebelum Ketua DPRD Kabupaten Karawang Budianto berusaha melerai dengan mengatakan BPN Karawang memiliki pimpinan diatasnya, sehingga keputusan yang dibuat tidak bisa diambil begitu saja secara sepihak.
“Saya bukan membela, tapi keputusan itu tidak bisa diambil sepihak. Tetapi minta waktu,” kata Budianto menengahi, sementara Nurus terlihat hanya terdiam.
Budianto pun akhirnya mengatakan akan kembali membuat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, stake holder terkait dan Komisi I sebagai leading sektor.
“Silahkan Sepetak berkirim surat ke Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang dan Pemerintah Daerah,” tandas Budianto.
Sepetak pun menyanggupi akan mengirimkan surat, dengan catatan mereka meminta dalam RDP berikutnya bisa dicapai kesepakatan dan sertifikat bisa diterbitkan.