Karawang, MEDIASERUNI.ID – Ketua Koperasi Merah Putih Desa Sarimulya, Purnomo, dengan tegas menyatakan Informasi pengurus Koperasi Merah Putih digaji tinggi tidak benar alias hoaks.
Purnomo menandaskan, koperasi bukan perusahaan kapitalis yang menggaji pengelolanya, melainkan lembaga usaha milik bersama yang berlandaskan nilai gotong royong dan kekuatan anggota.
“Pengurus koperasi tidak digaji. Mereka bukan karyawan atau supervisor yang dibayar pemilik modal. Sebaliknya, mereka adalah bagian dari pemilik itu sendiri, yang diberi amanah oleh sesama anggota untuk mengelola koperasi sesuai visi bersama,” jelas Purnomo kepada Mediaseruni, Selasa 7 Oktober 2025.
Menurutnya, para pengurus harus siap bekerja secara sukarela, terutama di masa awal berdirinya koperasi. “Seperti sekarang ini, Koperasi Desa Sarimulya baru menyediakan usaha sembako, jadi semua dijalankan dengan semangat gotong royong,” ujarnya.
Koperasi Merah Putih Desa Sarimulya saat ini memiliki sekitar 100 anggota awal dan berkomitmen mengembangkan berbagai program usaha berbasis potensi lokal.
Terkait isu dana desa 30 persen untuk Koperasi Merah Putih, Purnomo meluruskan bahwa dana tersebut bukan untuk menggaji pengurus, melainkan digunakan sebagai cadangan jaminan jika koperasi tidak mampu membayar angsuran pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ia menjelaskan, prosedur pengajuan pinjaman dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan transparan. “Prosesnya dimulai dari penyusunan rencana bisnis, diserahkan ke kepala desa, lalu dibahas dalam musyawarah desa. Setelah ada kesepakatan antara kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat, barulah proposal disahkan dan disampaikan ke Bank Himbara,” terangnya.
Purnomo menegaskan. Bank Himbara tidak akan mencairkan dana tanpa adanya bukti persetujuan resmi hasil musyawarah desa. “Kalau tidak ada keputusan bersama dari desa, bank tidak akan mencairkan pinjaman,” pungkas Purnomo. (Asep)