Karawang, MEDIASERUNI – Ketua Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) KPU ke Polres Karawang.

“Pihak Polres akan melakukan pendalaman terkait laporan yang kami laporkan,” ucap mari saat konferensi pers di Polres Karawang, Selasa 7 Mei 2024.

Mari menyebut SK KPU nomor 1213 tahun 2024 yang diduga telah dipalsukan. “Pelaku pemalsuan dokumen KPU segera diamankan dan diproses secara hukum,” tandas Mari.

Sejauh mana surat tersebut menyebar, Ketua KPU Mari Fitriana mengaku belum mengetahui, namun dia memastikan hal itu segera diketahui.

Baca Juga:  Samson Tewas, Warga Desa Cidadap Datangi Polres Sukabumi Minta Warga yang Diperiksa Dikeluarkan

“Kami sudah mendapatkannya,” sebut Mari menegaskan pijaknya sudah menelusuri persebaran SK palsu yang telah merugikan KPU.

“Yang pertama KPU merasa dirugikan oleh pelaku, yang mana telah melakukan pemalsuan berkas tersebut, yang jelas kami tidak pernah mengeluarkan penetapan salah seorang caleg,” ucapnya.

Sampai saat ini, akibat SK palsu tersebut, KPU masih menghadapi gugatan di MK.”Jadi kami sekali lagi menegaskan sampai saat ini tidak mengeluarkan surat tersebut,” pungkas Mari.

KPU juga merasa dirugikan atas SK yang dipalsukan, karena mengatas namakan KPU dan SK tersebut dibuat seperti yang asli yang bisa membuat ketidak percayaan publik kepada KPU.

Baca Juga:  Cerita Bangga Kades Karangjaya pada Sintia yang Mengharumkan Nama Desanya

Mari Fitriana juga berencana akan melaporkan media yang membuat berita hoaks ke dewan pers. Media tersebut bukannya mengklarifikasi kebenaran yah malah mengtekdownnya.

Mari menegaskan agar media tersebut mendapat teguran dari dewan pers yang sesuai, karena berawal dari berita hoaks tersebut.

“Saya pun memberikan klarifikasi bahwa urutan SK KPU nomor 1213 tahun 2024 selang satu hari kami di kirim SK yang diduga palsu,” kata Mari. (Sarmin/Mds)