3.Kepada Ketua (PWI) Batang untuk tidak bersikap Apriori dan dikotomi terhadap sesama insan pers, karena wartawan bertugas dilindungi oleh Undang-undang 40/1999 dan kode etik Jurnalistik.
4. Permasalahan atribut/ logo/ID Card media bukan menjadi kewenangan wartawan tetapi kewenangan perusahaan Pers, karena tentunya setiap perusahaan berbadan hukum yang sah,”ungkapan Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya kepada Media Seruni.co.id.(Red/Mds)