Mediaseruni.co.id, PASURUAN – Beberapa waktu lalu Kasi Intel Kejari Pasuruan Jatim, Agung Tri Radityo, menyampaikan bahwa Ketua dan Sekretaris Umum LSM Gema Perhutanan Sosial Siti Fikriyah Khuriyati dan M. Hanafiah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar redistribusi tanah di Jawa Timur.
“Dua orang Siti Fikriyah Khuriyati dan M Hanafiah telah kita tetapkan sebagai tersangka bersama Suwaji. Ketiganya ini merupakan oknum LSM GEMA PS,” ungkap Agung, dikutip Rabu 26 Juli 2023.
Ketiga orang itu dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar. Namun hanya satu orang yang datang yaitu Suwaji, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Pasuruan, suwaji langsung ditahan. “Sedangkan dua orang lainnya yaitu Siti Fikriyah dan M Hanafiah tidak penuhi panggilan,” imbuh nya.
Peran ketiga tersangka, jelas Kasi Intel meminta sejumlah uang kepada 352 pemohon program redistribusi tanah. Per sertifikat oleh tersangka diminta Rp 2,5 juta. “Jadi total seluruhnya Rp 880 juta, sedangkan uang baru terkumpul Rp 420 juta,” jelasnya.