Mediaseruni.co.id, BANGKALAN – Polres Bangkalan melalui Unit Tipidum mulai meminta keterangan mantan bacalon kades Langkap R. Abdul Wahid Saleh, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Panitia Pilkades Langkap.
R. Abdul Wahid Saleh bacalon kades yang ‘digugurkan’ didampingi pengacaranya Bung Hendra, menjawab sejumlah pertanyaan penyidik seputar pelaksanaan tahapan Pilkades Desa Langkap Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.
“Klien saya ditanya sejumlah pertanyaan oleh penyidik, diantaranya seputar SOP tahapan dan aturan sebagaimana diatur dalam Perbub no 32 tahun 2023, sehingga ada dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ucap Bung Hendra, Sabtu 14 Oktober 2023, via pesan elektronik WhatsApp kepada mediaseruni.co.id.
Hendra menilai, penyalagunaan wewenang ini yang nantinya juga akan mengerucut pada penggunaan anggaran pilkades, ketika ada sebuah penyalahgunaan kewenangan didalamnya karena tahapan yang tidak dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
Hanya saja, Hendra pun dibuat bingung kalau ternyata informasi yang dia dapat anggaran untuk P2KD di Bangkalan belum turun, tetapi pelaksanaan sebagian dari tahapan Pilkades sudah dilewati.