Karawang, MEDIASERUNI.ID – Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosyadi, perihatin terhadap pelaksanaan program rutilahu di Kabupaten Karawang, mestinya rampung 2024, ternyata molor hingga sekarang.
Bahkan lebih memperihatinkan lagi, program ini rutilahu ini terindikasi melewati tenggat waktu yang ditentukan dalam surat perintah kerja (SPK), yang seharusnya selesai pada tahun anggaran yang telah ditetapkan.
“Pemborong yang seperti ini seharusnya diberikan kartu merah karena melanggar ketentuan. Ke depannya, mereka tidak layak mendapatkan pekerjaan dari dinas,” tegas Imron.
Ketua Karawang Monitoring Grup ini menilai, dalam kasus ini, baik pemerintah maupun pihak pemborong memiliki kesalahan.
Pemerintah, melalui Dinas Cipta Karya dan PUPR, tampak kurang tegas dalam pengawasan, sementara pemborong diduga mengalami masalah dalam pelaksanaan pekerjaan.
Imron menambahkan, anggaran untuk program rumah layak huni tahun 2025 baru saja diinput, sementara pekerjaan yang berlangsung saat ini adalah proyek yang seharusnya selesai di tahun 2024.
“Ada indikasi manipulasi laporan dan akal-akalan dalam pengerjaan. Proyek ini tidak dikerjakan sesuai waktu yang ditetapkan,” ungkapnya.
Ketika disinggung bahwa proyek ini merupakan bagian dari road show bupati, Imron menekankan bahwa anggaran baru akan efektif di tahun 2025.
“Anggaran DPRD saja buru kemaren menyerap aspirasi rapat perdapil untuk penyesuaian input aspitasi. Masih baru dihitung, ini sudah dikerjakan,” ucapnya.
Di tempat terpisah keluarga penerima manfaat (KPM), mengaku dimintai sejumlah uang administrasi untuk memperlancar proyek tersebut. (Davi)