Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru. Mulai hari ini, 28 Maret 2026, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi diberlakukan. Kebijakan ini pun memicu beragam reaksi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi platform digital yang tidak patuh.
“Semua harus patuh. Jika tidak, sanksi tegas sudah menanti,” ujarnya tegas. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah benar-benar serius mengawal kebijakan tersebut hingga ke lapisan implementasi.
Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan strategis bernama PP Tunas, yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital. Mulai dari paparan konten berbahaya, kecanduan layar, hingga ancaman eksploitasi di ruang maya yang kian kompleks.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada platform digital untuk beradaptasi. Kini, masa “uji coba” itu berakhir dan fase implementasi resmi dimulai.
Namun, satu pertanyaan besar langsung mencuat di tengah masyarakat. Apakah akun anak-anak akan langsung dibatasi?Jawabnya, tidak secepat menekan tombol “pause”.
Pembatasan akan dilakukan secara bertahap melalui sejumlah mekanisme, seperti verifikasi usia, pengaturan durasi penggunaan, hingga penyaringan konten tertentu. Artinya, platform media sosial wajib mengenali pengguna di bawah 16 tahun dan menerapkan sistem perlindungan khusus bagi mereka.
Meski terdengar rapi di atas kertas, tantangan di lapangan tidak bisa dianggap sepele. Akurasi verifikasi usia masih menjadi pekerjaan rumah besar, belum lagi potensi celah penyalahgunaan data pribadi yang ikut menjadi sorotan publik.
Di sisi lain, banyak orang tua justru menyambut aturan ini sebagai “tameng digital” yang selama ini dinanti untuk melindungi anak-anak dari derasnya arus informasi. (*)
