Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Knalpot brong, yang juga dikenal sebagai knalpot bising, telah menjadi isu kontroversial dalam masyarakat. Meskipun beberapa orang mungkin menganggapnya sebagai ekspresi gaya atau ciri khas, banyak pihak berpendapat bahwa penggunaan knalpot brong seharusnya tidak diperbolehkan.
Pendapat tersebut tentu dengan pertimbangan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, keselamatan jalan raya, ketenteraman umum, serta aspek sosial dan etika.
Perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat harus diutamakan, dan masyarakat perlu sadar akan dampak negatif yang dapat dihasilkan oleh penggunaan knalpot brong yang menimbulkan suara yang bising.
Tidak heran, karena itu juga, Pemkab Karawang bersama Polres Karawang dan jajaran forkopimda lantas mendeklarasikan anti knalpot brong. Artinya, sejak deklarasi itu maka knalpot brong dinyatakan terlarang dipergunakan di Karawang.
Salah satu alasan utama knalpot brong dianggap tidak baik adalah dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat. Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot brong dapat menyebabkan stres, gangguan tidur, dan bahkan masalah pendengaran. Tingkat kebisingan yang tinggi dapat menjadi sumber masalah kesehatan masyarakat yang serius, terutama di lingkungan perkotaan.