Jakarta, MEDIASERUNI – Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 telah diumumkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, Pensiunan, hingga Pejabat Negara. Namun, nilai yang diterima tiap individu berbeda-beda.
Aturan terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 didasarkan pada lima komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja. Salah satu komponen yang signifikan adalah Tunjangan Kinerja (tukin), yang memengaruhi besaran total yang diterima oleh PNS.
Tukin, atau Tunjangan Kinerja, adalah faktor yang membuat penghasilan akhir atau Take Home Pay (THP) PNS menjadi beragam. Setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) mendapat alokasi tukin yang berbeda-beda, bahkan untuk jabatan yang setara.
Tukin diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Besarannya ditetapkan berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja PNS.