Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Pemalang tengah menjadi sorotan publik usai menggelar kegiatan konsinyering penyusunan Perubahan APBD 2025 dan rancangan APBD 2026 di Hotel De Paviljoen, sebuah hotel berbintang di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 25 – 27 Juli 20257, dan diikuti sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, serta Dinas Sosial, PPKB, dan P3A.

Kegiatan ini secara resmi tercantum dalam surat undangan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemalang, Heriyanto, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tujuannya disebutkan sebagai bagian dari upaya pembahasan alokasi belanja wajib (mandatory spending) serta peningkatan pelayanan dasar masyarakat.

Namun, pemilihan lokasi di luar daerah, apalagi di hotel mewah, memicu kritik dari sejumlah kalangan.

Praktisi hukum sekaligus konsultan tata kelola pemerintahan, Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, Sabtu 26 Juli 2025, menilai kegiatan tersebut mencederai prinsip efisiensi dalam penggunaan anggaran publik.

Baca Juga:  Rumah di Garut Tertimbun Longsor Kepala Keluarga Tewas

“Di tengah tuntutan efisiensi fiskal dan kebutuhan dasar masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi, pelaksanaan konsinyering di luar daerah dengan fasilitas mewah seperti ini sangat tidak bijak,” tegas Imam.

Imam menilai, Pemkab seharusnya bisa memanfaatkan fasilitas daerah sendiri atau menggelarnya secara daring.

Lebih lanjut, Imam menyoroti bahwa kegiatan tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Ia merujuk pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam belanja daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2023 secara tegas meminta pemerintah daerah menekan belanja perjalanan dinas dan kegiatan non-prioritas.

Baca Juga:  PWI Lampung Utara Rapat Pemantapan Open Seremoni HPN 2025

“Jika tidak didasari alasan objektif yang kuat, kegiatan seperti ini dapat dianggap sebagai pemborosan. Bahkan bisa menjadi objek audit dan klarifikasi oleh aparat pengawasan dan penegak hukum,” tambahnya.

Kritik serupa juga datang dari masyarakat sipil. Mulyadi, anggota Forum Pemerhati Anggaran Daerah (FPAD) Pemalang, mempertanyakan moral dan sensitivitas para pejabat daerah dalam merespons kondisi nyata masyarakat.

“Sektor pendidikan dan kesehatan di Pemalang masih banyak tantangan, tapi justru anggaran dibawa ke luar kota untuk membahas anggaran. Ini ironi,” ujar Mulyadi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang mengenai pembiayaan kegiatan, termasuk alasan pemilihan lokasi di luar daerah dan total anggaran yang digunakan. (Darmo)