logo

,

KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara ke Pemkab Indramayu Senilai 10,2 Miliar

serah terima
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan Barang Milik Negara Senilai 10,2 Miliar. (Tintus/Mds)

Mungki Hadipratikto menjelaskan, dengan penyerahan hibah Barang Milik Negara menjadi aset Pemerintah Kabupaten Indramayu ini maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.

“Proses menuju penyerahan hibah Barang Milik Negara tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang tetapi tidak laku,” kata Mukti.

Baca Juga:  Bupati Andi Utta Halal Bihalal dengan DPP Kerukunan Keluarga Bulukumba

Setelah diserahkan, lanjut Mukti, KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan ataukah tidak.

Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah, Aep Surahman menjelaskan, aset yang sudah diserahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) tersebut harus diolah secara baik. Untuk bangunan yang sudah rusak harus segera dilakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan.

Baca Juga:  Petani dan Pedagang Wajib Tahu, Akan Ada Aturan Baru Mengenai HET Beras

Aep menambahkan, keberadaan barang hasil rampasan yang berada di Kecamatan Cikedung tersebut harus benar-benar dilakukan verifikasi ulang bersama dengan tim dari Bidang Aset dan BPN Indramayu.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566