Tersangka Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 huruf a atau huruf b, serta pasal 11. Sementara itu, Slamet Masduki, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh, dan Sugiyanto diduga sebagai pemberi suap yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta pasal 13 UU 31/1999, yang juga telah diubah dengan UU 20/2001.
KPK masih terus melakukan penyelidikan dan memberantas tindak pidana korupsi, terlebih dalam kasus jual beli jabatan yang telah mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Pemalang.
” Semoga dengan proses hukum yang berjalan dan tanggung jawab dituntut keadilan akan terwujud,” terang Asep. (Adn/Mds)