logo

KPK Kembali Ciduk Pejabat di Pemalang

IMG-20230706-WA0427

Tersangka Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 huruf a atau huruf b, serta pasal 11. Sementara itu, Slamet Masduki, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh, dan Sugiyanto diduga sebagai pemberi suap yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta pasal 13 UU 31/1999, yang juga telah diubah dengan UU 20/2001.

Baca Juga:  11 Desa 2 Kelurahan di Kabupaten Pemalang Terima Anggaran Bantuan Pembangunan MCK

KPK masih terus melakukan penyelidikan dan memberantas tindak pidana korupsi, terlebih dalam kasus jual beli jabatan yang telah mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Pemalang.

” Semoga dengan proses hukum yang berjalan dan tanggung jawab dituntut keadilan akan terwujud,” terang Asep. (Adn/Mds)

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566