logo

KPK Tetapkan Mantan Mentan SYL Tersangka Dugaan Korupsi

Logopit_1697037402376

JAKARTA, mediaseruni.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi. Selain SYL, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Kementan sebagai tersangka di kasus yang sama.

Dua pejabat Kementan itu adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga:  Nasib Firli Belum Jelas Meski KPK dan Kepolisian Sudah Bertemu

“Yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023 malam.

Baca Juga:  Presiden Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

Dia mengungkapkan, penyelidikan diawali laporan masyarakat yang dilengkapi data-data akurat terkait duggan tindak pidana korupsi. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan proses penyelidikan dan telah mendapatkan kecukupan alat bukti untuk menetapkan ketiga pejabat Kementan sebagai tersangka.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566