JAKARTA, mediaseruni.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait lelang jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi. Selain SYL, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Kementan sebagai tersangka di kasus yang sama.
Dua pejabat Kementan itu adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023 malam.
Dia mengungkapkan, penyelidikan diawali laporan masyarakat yang dilengkapi data-data akurat terkait duggan tindak pidana korupsi. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan proses penyelidikan dan telah mendapatkan kecukupan alat bukti untuk menetapkan ketiga pejabat Kementan sebagai tersangka.