Karawang, MEDIASERUNI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kelima anggota PPK ini diduga kuat melakukan pelanggaran terkait dengan pemilihan umum (Pemilu), yang meliputi pemindahan suara caleg dan suara partai politik.
Komisioner Divisi Pengawasan dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Karawang Ikmal Maulana, secara resmi mengumumkan penonaktifan tersebut di hadapan sejumlah media, Senin 4 Maret 2024, sore.
Menurut Ikmal, setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, KPU Karawang memutuskan untuk memberlakukan sanksi nonaktif sementara terhadap kelima anggota PPK yang terlibat.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi, kami jatuhkan sanksi nonaktif sementara kepada lima anggota PPK tersebut,” kata Ikmal.
Lebih lanjut, Ikmal menjelaskan, dua PPK berasal dari Pakisjaya, satu Lemahabang, dan dua Cikampek. Meskipun penonaktifan tersebut bersifat sementara, Ikmal menegaskan bahwa proses lebih lanjut akan dilakukan setelah pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.