Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Tercatat hingga saat sore ini, Kamis 11 Mei 203, KPU Purwakarta telah menerima 5 parta peserta pemilu yang mengajukan nama-nama Bacaleg.
“Hingga saat ini, peserta pemilu yang sudah yang mengajukan bakal calon, itu baru 5 partai,” kata Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman, kepada wartawan Kamis 11 Mei 2023.
Adapun 5 Partai Politik yang telah mengajukan Bacaleg ke KPU Purwakarta yakni, Partai dari PKS, Hanura, PPP, PDIP dan Nasdem .
Bagi partai peserta Pemilu 2024 yang belum mengajukan Bacaleg ke KPU, kata Ikhsan, masih memiliki waktu untuk melakukan pendaftaran.
“Besok masih ada waktu (Pendaftaran Bacaleg) pada tanggal 12-14 Mei,” katanya.
Ia berpesan, bagi peserta pemilu yang belum mengajukan jadwal pendaftaran bakal calon legislatif, untuk segera melakukan koordinasi dengan KPU.
Tak hanya itu, menurut Ikhsan, meski sudah melakukan koordinasi jadwal hari pendaftaran, namun untuk memasitikan terkait jam pendaftaran pengajuan ke KPU agar tidak ada penumpukan.