Mediaseruni.co.id, SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan sebanyak 720 anggota calon legislatif (caleg) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dilakukan di Hotel Pangrango Sukabumi, dihadiri Bawaslu, Partai Politik (parpol) dan unsur terkait, Jumat 3 November 2023.
Rapat Pleno yang dilaksanakan secara virtual, dipimpin Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni, didampingi Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Irman Noviandi, dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan perwakilan Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Sukabumi.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni menjelaskan saat ini ada empat Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat sedang diambil alih tugas, kewenangan dan kewajiban oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
“Selain Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur, penetapannya diambil alih KPU Jawa Barat,” ungkapnya.
Ummi memastikan ambil alih tugas, fungsi kewenangan dan kewajiban dari KPU Provinsi Jawa Barat, tidak akan menggangu tahapan yang ada di empat wilayah kerja dari KPU Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.