Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kredit macet yang menyeret BPR Pemalang. Nilai kredit bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp 12 miliar, meski jumlah pastinya masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pemalang, Rafli, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak. “Jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap pengumpulan data dan verifikasi. Semua nama debitur yang ada di daftar, baik masyarakat umum maupun pejabat, kita undang untuk klarifikasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Isu yang beredar menyebutkan adanya keterlibatan sejumlah pejabat hingga anggota dewan yang diduga ikut menikmati fasilitas kredit namun mengalami macet. Saat dikonfirmasi, Rafli tak menampik bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama tersebut. “Semuanya kita undang, termasuk nama-nama yang disebut di luar sana. Tapi hasil lengkapnya baru bisa kami sampaikan setelah proses klarifikasi selesai,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Hari Ini Puasa Terakhir

Terkait regulasi, Kejari Pemalang juga tengah mendalami aturan yang memungkinkan direksi atau pihak internal BPR mengajukan pinjaman di institusinya sendiri. “Itu sedang kami pelajari. Baik dari sisi aturan, mekanisme pemberian kredit, maupun potensi adanya pelanggaran hukum,” imbuh Rafli.

Rafli menekankan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Pemalang. Tim kemudian melakukan telaah awal dan menemukan indikasi adanya kredit bermasalah dalam jumlah besar. “Kami masih hati-hati. Semua kemungkinan ada, termasuk indikasi tindak pidana korupsi, tapi saat ini belum bisa kami simpulkan karena masih berproses,” katanya.

Baca Juga:  Purwakarta Galakan Program Gemar Makan Ikan, Penghasil Ikan Air Tawar Terbesar di Jawa Barat

Ketika ditanya apakah nilai dugaan kredit macet sebesar Rp 12 miliar bisa bertambah, Rafli tidak menutup kemungkinan. “Ya, semua masih berkembang. Bisa lebih besar, bisa juga berbeda. Intinya, kami telusuri satu per satu data kredit yang menunggak dan kami klarifikasi dengan para debitur yang bersangkutan,” jelasnya.

Pihak kejaksaan memastikan proses penyelidikan akan berjalan sesuai SOP dan ketentuan hukum. “Kami laksanakan sesuai KUHP dan SOP penyelidikan. Prinsipnya transparan dan akuntabel,” pungkas Rafli.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat BPR merupakan lembaga keuangan daerah yang seharusnya berfungsi sebagai penggerak ekonomi rakyat. Dugaan keterlibatan pejabat dan anggota dewan dalam kredit macet semakin menambah tensi kasus ini.