Semarang – MEDIASERUNI.ID
Sidang perdana gugatan Direktur Utama PDAM Tirta Mulia Pemalang Non Aktif Slamet Efendi (SE), terhadap Bupati Pemalang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (2/9/2025). Gugatan tersebut dilayangkan terkait pembatalan sepihak SK perpanjangan masa jabatan SE sebagai Dirut periode 2025–2030.

Kuasa hukum SE, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, dari Law Office PUTRA PRATAMA & Partners, menilai pencabutan SK tersebut adalah bentuk tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai asas pemerintahan yang baik.

“SK pengangkatan kembali klien kami sudah sah. Pencabutan sepihak oleh Bupati baru, tanpa dasar hukum yang jelas, jelas penyalahgunaan kewenangan,” tegas Imam usai sidang.

Baca Juga:  Disparbud Karawang Apresiasi Paguyuban Seni Pelestari Budaya Lokal

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan menyangkut kepastian hukum, profesionalitas BUMD, dan hak publik atas layanan air bersih. Imam menambahkan, bila gugatan di PTUN tidak dikabulkan, pihaknya siap menempuh banding, kasasi, hingga gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

SE saat di wawancara awak media menyampaikan ” saya berharap majelis hakim nantinya dapat mengabulkan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mencabut perpanjangan masa jabatannya sebagai Dirut PDAM Pemalang. “Harapan SE

Baca Juga:  Demo Program Loseda, Mahasiswa KKN Unsika Desa Ciwaringin Bantu Warga Kelola Sampah Dapur

Sementara itu, pihak Pemkab Pemalang melalui Kabag Hukum, Arif Rahman Hakim, menyatakan sidang perdana masih sebatas koreksi administrasi dan belum masuk ke materi pokok perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan pola kepemimpinan daerah yang tidak konsisten dengan prinsip rule of law. Jika BUMD dikelola dengan tarik-menarik kepentingan politik, dikhawatirkan pelayanan air bersih kepada masyarakat akan terganggu.