Semarang, MEDIASERUNI.ID – Isu gratifikasi yang selama ini berada di wilayah “abu-abu” kembali menjadi sorotan dalam sidang terbuka promosi doktor yang dijalani Imam Subiyanto di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Senin (13/4/2026).

Dalam disertasinya, ia mengungkap bahwa ketidakjelasan batas antara praktik sosial dan tindak pidana korupsi masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

Imam menilai, hingga saat ini belum terdapat batas yang tegas dalam membedakan gratifikasi yang bersifat wajar secara sosial dengan yang berimplikasi pidana. Kondisi tersebut dinilai memicu multitafsir sekaligus membuka celah dalam penegakan hukum.

“Pendekatan yang ada saat ini belum mampu memberikan kepastian hukum, terutama dalam melihat konteks hubungan dan potensi konflik kepentingan,” ujarnya dalam sidang terbuka.

Baca Juga:  Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kapolri Bongkar Fakta Mengejutkan Tulisan Misterius di Senpi Mainan

Dalam disertasinya, Imam menawarkan pendekatan baru dengan menekankan tiga aspek utama, yakni konteks pemberian, relasi kekuasaan, serta potensi konflik kepentingan. Menurutnya, ketiga indikator ini penting untuk memperjelas apakah suatu gratifikasi masuk ranah sosial atau sudah mengarah pada pelanggaran hukum.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dr. Edi Pranoto, yang juga menjabat sebagai dekan, dan berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari tim penguji. Namun, Imam dinilai mampu mempertahankan argumennya secara komprehensif, sekaligus menegaskan urgensi pembenahan regulasi terkait gratifikasi.

Setelah melalui seluruh rangkaian proses akademik, mulai dari perkuliahan, ujian kualifikasi, hingga ujian disertasi, dewan penguji akhirnya menyatakan Imam Subiyanto lulus sebagai doktor.

Baca Juga:  Hari Kedua Libur Panjang, Polres Garut Terapkan Sistem One Way 7 Kali

Ia menyelesaikan studinya dalam waktu 2 tahun 6 bulan 28 hari dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,88 dan meraih predikat cum laude. Imam juga tercatat sebagai alumni doktor ke-162 dari program tersebut.

Dalam suasana haru dan penuh kebanggaan, keputusan kelulusan disambut tepuk tangan para hadirin. Pihak kampus berharap capaian ini tidak hanya menjadi prestasi akademik, tetapi juga membawa kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam upaya memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Temuan dalam disertasi ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum, terutama dalam menutup celah penyalahgunaan gratifikasi serta meningkatkan kepastian hukum di tengah upaya pemberantasan korupsi.