Mediaseruni.co.id, JAKARTA – DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). UU ini diharapkan jadi solusi kekurangan jumlah dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPR RI lusa 11 Juli 2023 lalu. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung sidang mengenai pengesahan RUU Kesehatan yang akan menjadi Undang-undang.
Terkait UU Kesehatan tersebut, Presiden Joko Widodo mengungkapkan harapannya sebelum RUU Kesehatan disahkan, undang-undang ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi kekurangan jumlah dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
Salah satu langkah yang diambil adalah menyederhanakan izin praktik dokter dengan menghilangkan persyaratan rekomendasi dari organisasi profesi dan sertifikat registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
“Kami berharap kekurangan dokter dan spesialis dapat diatasi dengan lebih cepat. Itu adalah arah yang kami tuju,” ujar Jokowi di Sumedang setelah meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Jawa Barat.