Melalui UU Kesehatan, Jokowi berharap informasi mengenai pelayanan kesehatan akan diperbaiki setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengungkapkan pandangan serupa setelah RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang.
“Kami sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan peningkatan jumlah dan distribusi dokter dan dokter spesialis untuk mengatasi ketidakseimbangan yang ada,” ungkap Menkes.
Dari proses perizinan yang rumit, sambung Menteri, menjadi lebih mudah. Dalam konteks ini, penyederhanaan perizinan seperti STR seumur hidup diperlukan.
Menkes juga memberikan penjelasan terkait kekhawatiran tenaga kesehatan (nakes) mengenai perlindungan hukum dalam undang-undang baru ini.
Ia menegaskan bahwa jika ada nakes yang terlibat dalam tindakan pidana, akan dilakukan pemeriksaan oleh majelis terlebih dahulu.
“Nakes yang rentan diskriminasi menjadi dilindungi, nakes membutuhkan perlindungan hukum baik dari tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perselisihan dengan sesama nakes,” tambah Menteri.