Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk memastikan nakes yang sebelumnya kurang dilindungi kini mendapatkan perlindungan yang memadai.
Selain meningkatkan jumlah dan distribusi dokter dan dokter spesialis, pemerintah juga berkomitmen untuk menyederhanakan proses perizinan praktik dokter. Upaya ini dimaksudkan untuk mengurangi kerumitan dalam perizinan, termasuk mempertimbangkan penerapan sertifikat registrasi (STR) seumur hidup.
Menteri Kesehatan menjawab kekhawatiran nakes yang mungkin merasa khawatir terhadap perlindungan hukum mereka dalam UU Kesehatan baru.
Menurut Menkes, dalam kasus nakes yang terlibat tindakan pidana, proses pemeriksaan akan dilakukan melalui majelis terlebih dahulu sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Melalui UU Kesehatan yang baru, diharapkan terjadi perbaikan signifikan dalam aspek pelayanan kesehatan, perlindungan nakes, dan upaya penanggulangan kekurangan dokter dan dokter spesialis di Indonesia. (Mds/int)