Bandung, MEDIASERUNI.ID – Mulai 2 Januari 2026, industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk odol (over dimension over loading).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan itu, dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” tegas Dedi Mulyadi, dalam keterangan tertulis, Jumat 31 Oktober 2025.
Menurut Dedi jika jalan-jalan di Jabar tidak dilintasi truk Odol maka umur jalan di Jabar bisa lebih lama. “Masakan tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” kata Dedi.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dedi Mulyadi menaikan anggaran pembangunan jalan menjadi Rp 3 triliun, dari sebelumnya Rp 400 miliar sampai Rp 800 miliar.
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat.
Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar. “Dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional,” kata Reynaldy.
Sementara pihak Aqua Grup yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
Namun proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu, karena para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru. (*)
