logo

,

Laskar NKRI Lapor Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu Purwakarta

IMG-20240305-WA0102
DPP Laskar NKRI menyerahkan berkas laporan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Purwakarta. (Sarmin/Mediaseruni)

Purwakarta, MEDIASERUNI – DPP LSM Laskar NKRI melaporkan dugaan penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar 10 ke Bawaslu Purwakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Dalam laporannya, LSM Laskar NKRI menyebut jika dugaan penggelembungan suara ini berawal saat ditemukan Sirekap KPU Purwakarta di 11 kecamatan (dari 17 kecamatan) tidak mencantumkan formulir C-Hasil. Melainkan hanya mencantumkan C-Salinan.

Baca Juga:  BI Beri Penghargaan, Pembayaran Pajak Non Tunai Bulukumba Meningkat

“Jika 30 kecamatan di Sirekap KPU Karawang saja bisa menunjukan C-Hasil, kenapa di Purwakarta tidak bisa. Ini kan menimbulkan kecurigaan publik,” tutur Drs. H. Nana Taruna MM, Sekjen DPP LSM Laskar NKRI, saat menyampaikan bukti laporan ke Bawaslu Purwakarta.

Dipertanyakan H. Nana, bukankah tujuan utama dari Sirekap itu agar Pemilu berjalan jujur-adil, transparan dan akuntabel. Sehingga melalui Sirekap, masyarakat bisa mengakses hasil pemilu seluas-luasnya.

Baca Juga:  Jamrud di Karangpawitan Ajak Warga Sukseskan Pilkada Karawang 2024

“Jadi kalau di Sirekap saja tidak mencantumkan C-Hasil Pileg, bagaimana masyarakat bisa mengakses hasil pemilu yang jujur-adil dan transparan,” singgungnya.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566