c) Mengembalikan kerugian negara/desa dengan rincian sebagaimana terlampir.
Di bagian penutup surat, bupati menegaskan tenggat waktu selambatnya 60 hari kepada para kepala desa untuk menjalani semua perintah dan melaporkan perkembangannya kepada inspektorat.
Silang pendapat soal ini makin kencang, setelah muncul siaran pers Humas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) salah satu institusi pendukung di bawah Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) berjudul “Tanggapi Kasus Hukum 85 Kades di Sukabumi, Kepala BPHN Akan Jatuhkan Blacklist Kepada Desa/Kelurahan Yang penyaluran Bantuan Hukumnya Tidak Pada OBH Terakreditasi” yang terbit di kanal bphn.go.id pada 18 Oktober 2023.
Bila surat perintah bupati menyasar desa, siaran pers BPHN ini justru menggoyang Lawfirm MP, dengan menyebutkan bahwa status MP Law firm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum.
Menurut Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.