Pertama, perintah untuk menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur.
Irianto Marpaung menjelaskan, secara aturan menurut Permendesa PDTT No.8/2022, BAB II tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Point C, Nomor 5, Huruf c yang mengatakan bahwa : Pemberian Bantuan Hukum untuk Kelompok Marginal dan Rentan yaitu Perempuan, Anak, Lanjut Usia, Suku dan Masyarakat Adat Terpencil, Penghayat Kepercayaan, Warga Difabel, Kelompok Masyarakat Miskin, dan Kelompok Rentan Lainnya.
Sehingga Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Penyedia Jasa Konsultan Hukum yang dibuat dan disepakati oleh Pihak Law Firm Consultant Marpaung & Partner dengan Pihak Desa-Desa (secara masing-masing) di Kabupaten Sukabumi adalah Legal dan Tidak Melanggar Hukum.
Kedua, Perintah membatalkan MoU dengan penyedia jasa konsultan hukum Law Firm Marpaung, S.H dan rekan atas kegiatan bantuan hukum.
Menurut Irianto, perbuatan Bupati Sukabumi tersebut diatas sangat tidak beralasan hukum dan sama saja memerintahkan 85 kepala desa untuk melakukan perbuatan melawan hukum.