logo

Law Firm Marpaung & Partner Somasi Bupati Sukabumi Terkait Surat Perintah Hentikan Pendampingan Hukum bagi Desa

IMG-20231019-WA0020

Pertama, perintah untuk menghentikan pembayaran dan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur.

Irianto Marpaung menjelaskan, secara aturan menurut Permendesa PDTT No.8/2022, BAB II tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Point C, Nomor 5, Huruf c yang mengatakan bahwa : Pemberian Bantuan Hukum untuk Kelompok Marginal dan Rentan yaitu Perempuan, Anak, Lanjut Usia, Suku dan Masyarakat Adat Terpencil, Penghayat Kepercayaan, Warga Difabel, Kelompok Masyarakat Miskin, dan Kelompok Rentan Lainnya.

Baca Juga:  Peras Perusahaan dan Mengancam Pakai Golok, Preman di Bandung Dihadiahi Timah Panas

Sehingga Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Penyedia Jasa Konsultan Hukum yang dibuat dan disepakati oleh Pihak Law Firm Consultant Marpaung & Partner dengan Pihak Desa-Desa (secara masing-masing) di Kabupaten Sukabumi adalah Legal dan Tidak Melanggar Hukum.

Kedua, Perintah membatalkan MoU dengan penyedia jasa konsultan hukum Law Firm Marpaung, S.H dan rekan atas kegiatan bantuan hukum.

Baca Juga:  Pemimpin Redaksi Jejakinvestigasi.id Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Majalengka

Menurut Irianto, perbuatan Bupati Sukabumi tersebut diatas sangat tidak beralasan hukum dan sama saja memerintahkan 85 kepala desa untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566