Saya tegaskan ini sudah sampai ke pusat, kemarin saat konsultasi di pusat itu ada pembicaraan kenapa ini berani sekali sedang ada pekerjaan di stop, biar nanti kita gugat di PTUN, biar terbuka semua, nanti bakal teriak 225 desa itu apa mereka itu bersih atau nggak, inspektorat itu, ini melebar,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa kepala desa sesuai dengan UU telah menunjuk pihaknya sebagai kuasa hukum dan menjalin kerjasama hukum dengan sasaran masyarakat marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, warga difabel, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.
“Sesuai dengan acuan Permendes PDTT No. 8/2022, perlu dipahami bahwa marginal dan rentan, tidak hanya terfokus pada rentan secara ekonomi, namun pada faktanya terdapat pula rentan secara sosial, budaya, fisik, dll,” sebutnya.(S9/Mds)