Mediaseruni, co.id, KALBAR – Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat menggali lebih dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan Terminal Barang Internasional (TBI) atau dry port di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Ketua DPD Lidik Krimsus RI Kalbar Hadysa Prana mengungkapkan, mereka tengah melakukan investigasi mendalam terhadap proyek tersebut, yang memiliki nilai sekitar Rp 140,49 miliar dan terindikasi adanya praktek korupsi.
“Saat ini, kami sedang mendalami permasalahan pembebasan lahan yang belum selesai, di mana salah satu pemilik tanah masih berproses gugatan di pengadilan karena belum mendapatkan ganti rugi,” ujar Hadysa, Kamis, 25 Januari 2024.
Dari informasi yang diperoleh Lidik Krimsus Kalbar, terdapat dugaan permainan tim appraisal dalam proses pembebasan lahan, khususnya dengan pemilik tanah berinisial S yang telah menerima ganti rugi.
“Kami menduga ada permainan tim appraisal dengan salah satu pemilik tanah berinisial S yang sudah mendapatkan ganti rugi,” ungkap Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) ini.