Jika melewati batas waktu tersebut, mereka harus menyerahkan dua dokumen tambahan, yaitu tanda terima dari pejabat yang mengeluarkan surat pemberhentian dan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses.
Langkah pengunduran diri ini merupakan syarat mutlak bagi anggota yang ingin berkompetisi dalam Pilkada, untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih antara peran legislatif dan eksekutif, serta menjaga integritas proses pemilihan. (Safhira Ainurrafah/Mediaseruni)