logo

Marbot Cabul Beraksi di Bengle, Terungkap Setelah Korban Mengadu ke Ibunya

MARBOT CABUL: Kasat Reskrim Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo merilis kasus marbot yang mencabuli dua orang bocah di Desa Bengle, Majalaya, Karawang. (Red/Mediaseruni)

Kasat Reskrim Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, dalam keterangan persnya, Selasa 23 Januari 2024, mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan permen.

“Korban ada sebanyak dua orang nama disamarkan Melati dan Mawar masih dibawah umur,” tambah Prasetyo. Penangkapan pelaku berdasarkan pelaporan orangtua korban yang mengetahui perbuatan pelaku dari pengakuan korban sendiri.

Baca Juga:  Dari Rencana Meracuni Berubah Jadi Pembunuhan Keji Membegal

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, satu potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE, satu potong celana panjang berwarna merah, satu potong kerudung warna cream dan satu potong celana dalam warna pink.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Mds/*)

Baca Juga:  Ketua MIO NTB Desak Kapolda Turun Tangan, Ketua MIO Jabar: Bila Perlu Bersurat ke Kapolri

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566