Kasat Reskrim Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, dalam keterangan persnya, Selasa 23 Januari 2024, mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan permen.
“Korban ada sebanyak dua orang nama disamarkan Melati dan Mawar masih dibawah umur,” tambah Prasetyo. Penangkapan pelaku berdasarkan pelaporan orangtua korban yang mengetahui perbuatan pelaku dari pengakuan korban sendiri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, satu potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE, satu potong celana panjang berwarna merah, satu potong kerudung warna cream dan satu potong celana dalam warna pink.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Mds/*)