Torich Haerachman, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Karawang menyampaikan, hingga 17 November ini, untuk jumlah realisasi pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Karawang ada sebanyak 54.050.
Ia mengatakan saat ini pembuatan akta tersebut berdasarkan azas domisili. Hal ini berbeda dengan ketentuan pembuatan akta kelahiran di tahun sebelumnya, tahun sebelumnya pembuatan berdasarkan pada azas peristiwa.
“Kalau untuk sekarang pembuatan akta itu berdasarkan azas domisili. Bisa saja kalau yang lahirnya di luar kota tapi kalau orangtua nya mempunyai KTP Karawang bisa membuat akta di Capil Karawang. Kalau dulu pembuatan akta berdasarkan azas peristiwa,” ujarnya, Rabu 22 November 2023.
Ia menambahkan jika melihat dari aturan rentan waktu pembuatan akta mulai dari 0 sampai 60 hari. Namun mayoritas masyarakat yang membuat akta ketika anak telah ber usia 4 sampai 5 tahun. Pembuatan dokumen tersebut untuk keperluan pendaftaran sekolah.
“Kalau sesuai aturan memang batas pembuatan akta kelahiran itu 0 sampai 60 hari dari tanggal kelahiran, tapi sekarang tidak ada batasan usia untuk membuat akta kelahiran,” sebut Torich.