logo

,

Melalui DBHCHT, Pemkab Garut Perkuat Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Rentan

IMG-20240914-WA0059
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memberikan arahan dalam Persiapan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBHCHT, di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) kabupate

Ia menuturkan, manfaat yang nantinya bisa diperoleh oleh para pekerja rentan melalui program ini di antaranya yaitu berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan akibat kecelakaan pada waktu sebelum, selama, dan sesudah bekerja.

“Manfaat Jaminan Kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris Ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan ini membantu pekerja dan keluarganya secara ekonomi ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” tuturnya.

Baca Juga:  LBH Jong Java Pemalang Deklarasi Sekaligus Santunan Anak Yatim

Muksin berharap, program ini dapat menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja rentan dan keluarganya. “Dampaknya terhadap kesejahteraan tenaga kerja rentan adalah terjaminnya keamanan bekerja dan kondisi sosial ekonomi pekerja rentan ketika berhadapan dengan situasi kecelakaan kerja dan kematian,” pungkasnya. (Cecep/Mediaseruni)

 

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566