logo

Memasuki Akhir Jabatan Hutang warisan Bupati Lampung Budi Utomo kian bertambah

IMG_20231214_212953

Lampung Utara, Media seruni. Co.id. Masa Jabatan Bupati Lampung Utara Budi Utomo akan berakhir pada Desember 2023 mendatang. Utang warisan pemerintahan Bupati Budi Utomo hampir dapat dipastikan bertambah menjadi sekitar Rp124-an miliar. Sebab, tiga bulan Alokasi Dana Desa/ADD tahun 2023 sebesar Rp24 miliar tidak akan dibayar pada tahun ini.

Sebelum utang ADD, Bupati Budi Utomo telah mewariskan utang Rp100-an miliar. Utang itu berasal dari pokok utang dan bunga pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur atau yang lebih dikenal dengan PT SMI. Pinjaman ini baru akam lunas pada tahun 2027 mendatang.

“Sisa tiga bulan tunggakan ADD akan dibayarkan di tahun 2024,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih usai didatangi oleh puluhan kepala desa yang menuntut pembayaran dua bulan tunggakan ADD tahun 2023, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:  Disdukcapil Lampung Utara, berikan dokumen Adminduk ke korban kebakaran

Ia mengatakan, langkah ini terpaksa dilakukan dikarenakan keterbatasan kemampuan anggaran daerah. Hal inilah yang menyebabkan fokus mereka sementara ini hanyalah untuk membayarkan dua bulan tunggakan ADD yang telah disepakati.

“Hari ini sudah dimulai pencairan dua bulan tunggakan ADD tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, kesal dengan ketidakjelasan pembayaran tunggakan Alokasi Dana Desa/ADD, puluhan kepala desa di Lampung Utara menyambangi kantor BPKA Lampung Utara, Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

“Kami hanya ingin kejelasan kapan tunggakan ADD itu akan dibayar oleh pemkab,” tegas Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset/BPKA Lampung Utara, Hendri Kalnopi.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Utara Terima Kunker Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan

Hendri menjelaskan, total tunggakan ADD yang belum dibayar oleh pemkab itu berjumlah lima bulan. Kendati demikian, sesuai kesepakatan, pemkab hanya mampu menyalurkan dua bulan saja, sedangkan sisanya diperkirakan akan dibayarkan pada tahun 2024.

“Dua bulan ADD itu dijanjikan akan dibayar di bulan ini. Tapi, sampai sekarang enggak jelas,” kata dia.

Di tempat sama, Kepala Desa Kalibeningraya, Rudi Fadli juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menuntut apa yang menjadi hak mereka sesuai dengan aturan yang ada. ADD ini sangat diperlukan untuk menggaji para aparatur desa mereka.

” Bagaimana mana kami bisa berkerja maksimal jika ADD kami macet seperti ini,” tungkasnya (Hairudin)

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566