Kasat Reskrim AKP Abustam, S.H.,M.H. mengungkapkan dari laporan itu, tim gabungan dari Resmob, Intelkam dan URC Polsek Ujungbulu melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di Jl. Sam Ratulangi Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada Sabtu 1 Juni 2024, usai diamankan terduga pelaku lalu dibawa ke Polsek Ujung Bulu dan dilakukan interogasi awal,” terang AKP Abustam.
Saat diinterogasi terduga DTN alias DI mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut di rumah korban, pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 wita dinihari. Bahkan terduga pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian 4 buah tabung gas di TKP di wilayah kecamatan Ujung Bulu.
Kasat Reskrim juga menambahkan modus terduga pelaku melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut dengan cara mendobrak atau merusak pintu lalu mengambil barang milik korban berupa 3 unit Handphone berbagai merek, 3 buah jam tangan berbagai merek, 1 unit televisi dan tiga buah tabung gas 3 Kg.