Karawang, MEDIASERUNI.ID – Pedagang Pasar Cikampek mengungkapkan keluhan terkait masalah legalitas lahan pasar, yang sudah berlangsung selama 15 tahun.

Keluhan itu disampaikan warga dalam acara reses anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail S.Sos. MM, di Dusun Pagadungan RT 02/05, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, Selasa 11 Maret 2025.

“Pedagang pasar belum menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB),” ucap Bili, pedagang Pasar Cikampek.

Menurut Bili, meskipun pasar tersebut telah ada selama bertahun-tahun dan mengalami pergantian bupati, masalah terkait legalitas tanah dan bangunan di Pasar Pemda Cikampek belum juga terselesaikan.

Baca Juga:  Jabar Siapkan Koperasi dan UMKM Menuju Indonesia Emas 2045

Ia bahkan menyebut pasar tersebut sebagai “pasar bodong”, karena banyak pedagang yang sudah menyicil pembelian melalui Bank BPR selama 3 hingga 8 tahun, namun hingga kini belum mendapatkan SHGB.

“Selama tiga periode pergantian bupati, masalah ini belum juga selesai. Kami telah mengadu kepada DPRD Provinsi dan pemerintah daerah, namun belum ada penyelesaian yang memadai,” ungkap Bili.

Selain masalah legalitas, kondisi pasar saat ini juga sangat memprihatinkan. Bili mengungkapkan bahwa pasar sering kebocoran, banjir, dan tumpukan sampah yang menahun tidak kunjung diatasi oleh pengelola pasar. Kondisi ini semakin memperburuk kehidupan pedagang di pasar tersebut.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri di Karawang Masih Mandek di Kejaksaan

Bili juga menagih janji politik dari pasangan calon bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh-Maslani, yang berjanji untuk memprioritaskan kesejahteraan pedagang Pasar Cikampek selama masa kampanye Pilkada Karawang.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari pemangku kebijakan. Pasar ini masih menjadi pasar percontohan di Kabupaten Karawang, namun kenyataannya, pasar ini ‘bodong’,” tegas Bili.

Dengan adanya reses ini, Bili berharap permasalahan yang dihadapi para pedagang dapat segera ditangani dengan serius oleh Pemkab Karawang. (Davi)