logo

Mengganti Foto pada E-KTP, Langkah yang Harus Dilakukan Ini

uing

Menurut informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemegang KTP hanya perlu memenuhi dua syarat utama, yaitu memiliki KTP lama yang akan diubah fotonya dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, pemohon atau pemegang KTP dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Datang secara langsung ke kantor Disdukcapil terdekat. Perlu diperhatikan bahwa pemohon harus hadir secara pribadi dan tidak diwakilkan oleh orang lain.
2. Setibanya di kantor Disdukcapil, pemohon akan diminta untuk mengambil nomor antrian elektronik.
3. Tunggu di ruangan yang telah disediakan untuk antrian.
4. Petugas akan memverifikasi data pemohon sesuai dengan kriteria yang berlaku untuk penggantian foto pada KTP.
5. Selanjutnya, pemohon akan difoto ulang oleh operator.
6. Setelah proses foto selesai, operator akan mencetak e-KTP baru dengan foto yang baru.
7. Pemohon dapat mengambil e-KTP yang baru di loket pengambilan, dan proses penggantian foto selesai.

Baca Juga:  Rasa Tidak Percaya Diri Musuh Terbesar Mencapai Sukses

Perlu dicatat bahwa proses penggantian foto pada e-KTP tergolong mudah. Pemohon diberi kesempatan untuk memilih dari beberapa foto yang sudah diambil sebelumnya untuk digunakan pada e-KTP baru mereka.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566