BANDUNG, mediaseruni.co.id – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, terungkap. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tapkan lima tersangka kasus yang menghilangkan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu. Kasus ini terungkap dari keterangan Muhammad Ramdanu alias Danu (23), keponakan almarhumah Tuti, yang juga masuk dalam daftar tersangka.
“Jadi untuk kasus Subang seperti yang sering teman-teman tanyakan, bahwa semenjak tiga bulan terakhir ini, kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi. Kemudian kami melakukan analisis bukti digital, baik CCTV maupun telepon seluler dan kami selalu melakukan pemeriksaan kepada saksi maupun orang-orang yang dicurigai,” ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Rabu 18 Oktober 2023.
Lima tersangka itu antara lain, Muhammad Ramdanu alias Danu (23) keponakan almarhumah Tuti, Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah dari Amalia), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arigi (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).