Pemalang, MEDIASERUNI – Kehadiran mobil bergambar salah satu calon di kantor Dinas Pertanian tidak otomatis dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini karena kendaraan tersebut merupakan milik pribadi, bukan fasilitas negara atau kendaraan operasional dinas.

Praktisi Hukum Imam Subiyanto mengatakan itu, Sabtu 5 Oktober 2024. “Selama mobil pribadi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kampanye atau terkait dengan aktivitas dinas, tidak ada aturan yang melarang hal tersebut,” ucap Imam Subiyanto.

Baca Juga:  Reses Haji Yefi Abdullah, Serap Aspirasi Warga Sambil Sosialisasi Isu Penting Kota Cimahi

Netralitas ASN lebih difokuskan pada tindakan dan perilaku ASN, terutama jika mereka terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis selama jam kerja atau memanfaatkan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon tertentu.

Imam menekankan bahwa selama ASN tidak terlibat langsung dalam dukungan politik atau kampanye, kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Baca Juga:  Peraturan Baru Presiden, Terlarang bagi Pedagang Jualan Rokok dekat Sekolah

Meski demikian, ASN diingatkan tetap menjaga prinsip netralitas dan menghindari tindakan yang dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Transparansi dan penegakan aturan yang jelas diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman publik. (Darmo/Mediaseruni)