Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Vespa, 1 unit Mobil Honda BRV, 1 Unit motor Honda PCX, 1 Lembar kwitansi gadai sawah senilai 25 juta, 1 Lembar Kwitansi gadai sawah senilai 125 juta, 1 lembar Kwitansi sewa sawah senilai 26 juta, dan beberapa surat surat STNK kendaraan bermotor.
Tersangka AH dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,
“Atas perbuatan AH tersebut diperkirakan terdapat sekitar 50 orang yang belum di bayar atas arisan bodong tersebut dengan total kerugian 1,9 miliar rupiah,” pungkas Kapolres Wirdanto. (S10/Mds)