Pemalang, – MEDIASERUNI.ID – Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatan struktural langsung ke jabatan fungsional tanpa prosedur resmi memicu kegaduhan di internal birokrasi Pemkab. Langkah tersebut diduga melanggar Undang-Undang ASN dan berpotensi dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menyebut kebijakan itu cacat hukum karena mengabaikan tahapan wajib, mulai dari analisis jabatan, analisis beban kerja, persetujuan teknis BKN, hingga syarat kualifikasi dan sertifikat kompetensi.

Baca Juga:  Kasus PHK Sonya Pratiwi, Komisi IV DPRD Karawang Mendesak Tindakan Tegas

“Ini pelanggaran serius. SK seperti ini bisa dibatalkan di PTUN karena cacat prosedur dan substansi. Aturannya jelas, tidak bisa ASN dipindah fungsional secara instan,” tegas Imam, Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN, PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020, serta PermenPAN-RB No. 17/2021, setiap pengangkatan ke jabatan fungsional harus memenuhi merit system dan persyaratan teknis. Tanpa itu, keputusan melanggar asas kepastian hukum dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga:  Perubahan Putusan di PN Karawang Picu Polemik, Tergugat Pertanyakan Integritas Hukum

Mahkamah Agung sendiri pernah membatalkan kebijakan serupa, seperti Putusan MA No. 602 K/TUN/2015, No. 42 K/TUN/2017, dan No. 52 K/TUN/2016, yang menegaskan bahwa pengangkatan jabatan tanpa prosedur sah adalah batal demi hukum.

Imam mendesak KemenPAN-RB dan BKN segera turun tangan. “Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk, menggerus profesionalitas ASN, dan membuka celah abuse of power,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.