Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karawang. Setelah mendapat penanganan pihak rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 22.45 Wib.
Pelaku sendiri kemudian berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Karawang. Berikut barang bukti yang disita baju dan jaket korban, celana SMP korban serta golok sisir yang digunakan pelaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Arief. (Mds/*)