Karawang, MEDIASERUNI.ID – Ribuan ojol dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Ojol Karawang Bergerak melancarkan aksi mogok massal, sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dianggap merugikan pengemudi transportasi online.
Aksi ini berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Karawang dan Jakarta, dengan seluruh peserta mematikan aplikasi dan menghentikan operasional layanan. Selama mogok mereka mematikan aplikasi onlinenya.
Ketua Presidium Aliansi Guruh Yanuar menyatakan, aksi ini diikuti seluruh komunitas pengemudi online di Karawang yang bernaung di bawah Organ Taktis Pergerakan Ojol Karawang.
“Aksi ini merupakan langkah tegas dari para pengemudi untuk menuntut perbaikan regulasi yang dinilai tidak adil dan merugikan kami selama ini,” ujar Guruh, Selasa 20 Mei 2025.
Aliansi tersebut merupakan wadah gabungan ratusan komunitas pengemudi yang selama tiga tahun terakhir aktif memperjuangkan hak-hak pengemudi online melalui Organisasi Perjuangan Ojek Online Karawang.
Dalam pernyataan resminya, aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan utama, khususnya terkait revisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No. 667 dan No. 1001 Tahun 2022. Poin-poin tuntutan tersebut meliputi:
Penyesuaian tarif batas bawah menjadi Rp 3.500/km dan tarif batas atas Rp 3.750/km.
Penetapan tarif minimum Rp 14.000–Rp 15.000 per perjalanan, di luar biaya aplikasi.
Pembatasan potongan biaya jasa maksimal 15%, terdiri dari 10% untuk aplikator dan 5% dialokasikan untuk kesejahteraan pengemudi.
Penerapan tarif yang seragam untuk seluruh jenis layanan, baik penumpang, barang, maupun makanan.
Kewajiban transparansi dalam laporan transaksi dari aplikator kepada mitra pengemudi.
Pelarangan keterlibatan aplikator dalam penentuan tarif, yang seharusnya ditentukan oleh regulator dan pengemudi.
Pemberlakuan sanksi terhadap aplikator yang melanggar regulasi.
Pelimpahan kewenangan pengelolaan transportasi online kepada pemerintah daerah.
Desakan agar Peraturan Daerah tentang Moda Transportasi Berbasis Aplikasi di Kabupaten Karawang segera disahkan, setelah sebelumnya ditolak oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Aksi ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap operasional layanan transportasi daring di Karawang dan wilayah sekitarnya.
Para pengemudi berharap pemerintah segera merespons tuntutan tersebut untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pelaku sektor transportasi digital. (*/Dzul)